Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Busana Dan Dekorasi : Studi Kasus Di Sanggar Hanny Semarang
Abstract
Wanprestasi yang sering terjadi dalam perjanjian biasanya disebabkan karena salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian tersebut, demikian juga yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa busana dan dekorasi di Sanggar Hanny Semarang, sehingga menimbulkan sengketa yang harus diselesaikan. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini akan mengkaji cara penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa busana dan dekorasi di Sanggar Hanny Semarang, kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian wanprestasi tersebut dan upaya mengatasinya. Jenis/tipe penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian diskriptif analitis. Sebagai sampel dalam penelitian ini adalah penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa busana dan dekorasi pada Sanggar Hanny Semarang tahun 2021. Sampel tersebut diambil dengan cara purpsive. Data yang dipakai adalah data primer dan data sekunder, yang diambil dengan cara wawancara, studi pustaka, dan studi dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa busana dan dekorasi di Sanggar Hanny Semarang dilakukan dengan cara kekeluargaan secara musyawarah dan mufakat dengan meminta pertanggungjawaban dari pihak penyewa karena perbuatan yang dilakukan pihak penyewa menimbulkan kerugian materiil dengan jumlah ganti rugi yang harus dibayaroleh pihak penyewa busana dan dekorasi Sanggar Hanny Semarang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak. Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian wanprestasi tersebut adalah 1) kurangnya pengetahuan yang dimiliki masyarakat mengenai kekuatan hukum pada perjanjian tidak tertulis, 2) penyewa masih banyak yang tidak mengetahui bagaimana hak dan kewajibannya, 3) sulitnya beracara meminta pergantian kerugian sewa menyewa di pengadilan. Kendala tersebut diatasi dengan cara 1) melakukan pendekatan persuasif melalui media massa (media elektronik dan jejaring media sosial) mengenai persoalan hukum khususnya yang terkait dengan perjanjian 2) menjelaskan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban dari para pihak yang melakukan perjanjian sewa menyewa sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam KUHPerdata dan UUPK, 3) membantu proses aduan, klaim kerugian dan pembayarannya dalam menyelesaikan pemberian ganti kerugian sebagai bentuk tanggung jawab dari wanprestasi yang telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengutamakan penyelesaian secara damai dan cepat tanpa harus melalui proses pengadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku :
Bayu, Agustian. Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Gaun Pengantin Tata Rias Evo dan Dekorasi Evo di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Universitas Tanjung Pura Pontianak, Skripsi, 2016.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jogjakarta : Pustaka Pelajar, 2009.
Mistrinda Dewi, Luh Ayu dan Ida Bagus Putra Atmadja. Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Busana dalam Merias Wajah. Universitas Udayana Bali, Skripsi, 2019.
Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perikatan, cet. I. Jakarta : Sinar Grafika, 2016.
Wawan, Muhwan Hariri. Hukum Perikatan. Bandung : Cv. Pustaka Setia, 2011.
Peraturan Perundang-undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jdsb.v25i3.4772
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Alamat Redaksi:
Jurnal Dinamika Sosial Budaya
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat - Universitas Semarang
Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.